//

SOSIALISASI PENGELOLAAN PENSIUN BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG.

PANDEGLANG_Kamis 14 November  2019 bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang melalui Bidang Formasi dan Mutasi Sub Bidang Pensiun menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Pensiun bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang  yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) maupun pensiun janda/ duda PNS serta PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri. Bagi ketiga kategori diatas termasuk peserta yang boleh mengajukan pensiun dan diharapkan dapat memasukkan atau mengajukan kelengkapan berkas pensiunnya kepada Bupati Kabupaten Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Diklat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Pembukaan acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat kabupaten Pandeglang. mengatakan bahwa bagi ASN yang akan mengajukan pensiun BUP minimal berkas masuk 1 tahun dan maksimal 6 bulan sebelum pensiun berkas harus sudah masuk ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang. Dengan adanya perubahan proses pengajuan pensiun dari BKD ke BKN Pusat/ Kanreg III Bandung yaitu melalui program SAPK. Dan Aplikasi MangAsep di Kanreg III Bandung. Sehingga berkas usulan yang akan dikirim ke Kanreg III Bandung harus di input dan di scanner terlebih dahulu sesuai dengan format yang sudah tersedia di aplikasi.***