JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) DAN JAMINAN KEMATIAN (JKm)
A.
DASAR :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) & Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian