//

8.

 JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) DAN JAMINAN KEMATIAN (JKm)

 

A.

 DASAR :

 

 

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) & Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

 

B.

 PERSYARATAN :

 

 

  • Surat Pengantar;
  • Fotocopi SK CPNS;
  • Fotocopi SK PNS;
  • Fotocopi Karpeg;
  • Fotocopi NIP Konversi;
  • Fotocopi SK Pangkat Terakhir;