Pandeglang.- Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang H. Pery Hasanudin, S.H., M.H. membuka secara resmi Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2019 Bekerja Sama Dengan Lembaga Penyelenggara Diklat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten dengan supervisi LPPKS Kemendikbud, Rabu 04 Desember 2019 yang turut dihadiri Guru Besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Prof. H. Soleh Hidayat, M.Pd., Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang H. Ali Fahmi Sumanta,S.H., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. H. Taufik Hidayat, M.Si.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Penyelenggara Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa seluruh calon kepala sekolah wajib mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa Diklat Calon Kepala Sekolah merupakan salah satu persyaratan wajib untuk diikuti sebelum diangkat menjadi kepala sekolah, kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah ini diberlakukan sistem In Class dan Off Class, seluruh rangkaian kegiatan ini harus di ikuti dengan baik oleh semua peserta agar dapat dinyatakan lulus diklat calon kepala sekolah dan memperoleh STTPL/Sertifikat.
Lanjut disampaikannya, adapun peserta yang ikut dalam kegiatan ini berasal dari calon kepala sekolah yang telah Lulus seleksi akademik calon kepala sekolah yang berasal dari SD dan SMP se-kabupaten Pandeglang, yang berjumlah 93 orang.
Dalam acara ini pula Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang menyampaikan Sambutan sekaligus membuka secara resmi Diklat Calon Kepala Sekolah. "Pada kesempatan ini akan dilaksanakan Diklat bagi calon Kepala Sekolah, saya sangat apresiasi dengan kegiatan ini, karena dengan pengetahuan dan wawasan yang semakin luas bagi kepala sekolah, tentunya akan juga mempengaruhi mutu sekolah yang ada di bawah kepemimpinannya. Kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah."
Lanjut disampaikannya "tugas kepala sekolah yang kompleks tersebut tidak dapat dirumuskan seluruhnya ke dalam suatu prosedur tugas kepala sekolah. Sebagaimana sangat jelas tertuang pada permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang kompotensi kepala sekolah antara lain Kompotensi Manajerial, Kompetensi Sosial, Kompetensi kewirausahaan dan Kompotensi supervisi. Harapan saya melalui diklat ini sangat seluruh peserta dapat meningkatkan 5 kompetensi tersebut, sehingga lahir para calon kepala sekolah yang kompeten, tentunya akan berimbas pada kemajuan mutu pendidikan khususnya di Kabupaten Pandeglang."